Pendirian Desa Tanuharjo
terjadi sejak zaman Belanda setelah ada krisis ekonomi akibat Perang Dunai I.
Terjadi penggabungan beberapa desa kecil dari desa Kedawung dan desa Keceme.
Waktu itu ada 2 lurah, lurah Kedawung (H. Abdul Rahman) dan lurah Keceme (menantu
Bupati Arum Binang IV dari istri selir) .
Penggabungan kedua desa
itu menjadi satu desa yaitu berasal dari kata Tani Raharjo yang kemudian
berubah menjadi Desa Tanuharjo yang mengandung arti (Lahan Pertanian yang Luas).
Seiring berjalannya waktu, sekarang Desa Tanuharjo terdiri dari 3 dukuh yaitu
Dukuh Kedawung, Dukuh Keceme, Dukuh Kebanen. Adapun sejarah kepemerintahannya
yaitu:
1. Diangkatnya H. Abdul
Rahman menjadi Kades/Lurah pertama Desa Tanuharjo. 1828
2. Lurah/ kades II yaitu
Tjawedana, adik dari H. Abdul Rahman Lurah I.
3. Lurah/ kades III
yaitu Muljodiwirjo jaman penjajahan Jepang tahun 1920-1932.
4. Lurah/ kades IV yaitu Martodimedjo tahun
1933-1942.
5. Lurah/ kades V yaitu
Mad Marto tahun 1942-1967.
6. Lurah/ kades VI yaitu
Mustamir tahun 1968-1988.
7. Lurah/ kades VII
yaitu Salimin tahun 1989-1999.
8. Lurah/ kades VIII
yaitu Moh. Khasani Periode I tahun 1999-2007
Periode II Tahun
2007-2013.
9. Lurah/Kades IX yaitu
H. Supangat Tahun 2013-Sekarang
a. Zaman Lurah/Kades Mad Marto:
-Tidak ada bangunan fisik Diadakan
rincikan/ pemutakhiran SPPT sampai dengan Bangkong
-Sering menanggap dalang Amad dan
ebleg dari Penosogan
b. Zaman Lurah/Kades R. Mustamir :
-AMD dengan kegiatan pelebartan
jalan tahun 1976 untuk Keceme dan Kedawung dari 4,5-5,5 meter (saksi pelaku
dari ABRI Bapak H. Sapari)
-Sosialisasi sistem tanam padi dari
bibit lama ke varietas baru (PB5 dll.)
-Dibangun Balai Desa Tanuharjo,
-Dibangun SD Tanuharjo tahun 1964,
-Dibangun saluran irigasi dari waduk
Wadaslintang tahun 1980 dll.
Dengan keberhasilan diatas belum
dibarengi dengan pengoptimalan Balai Desa sebagai kantor desa, belum diadakan
piket dari perangkat desa setiap harinya.
c. Zaman lurah Salimin
-meningkatkan derajat desa Tanuharjo
tidak termasuk desa tertinggal, yang telah memenuhi syarat/ kriteria desa bebas
dari desa tertinggal yaitu :
1). Ada jalan besar
2). Ada Pustu
3). Ada pasar
4). Kondisi rumah warga baik/ sehat
Pembangunan yang tercapai/ terealisasi antara lain:
-Listrik masuk desa dengan
mendahulukan masjid dan rumah tokoh di luar kelompok
-Jaringan pam di Keceme
-Pemberdayaan kantor
desa
-Adanya piket perangkat dalam Sistem
Administrasi Desa
-Renovasi jembatan turus di Depok
-Wakil eks kawedanan dalam lomba desa Tahun
1999 Juara II.
d. Zaman Lurah/Kades Moh. Khasani
-Penyusunan RPJMDes tahun 2005-2010
yang didalamnya termuat seluruh bidang pembangunan Ekonomi, Sosial, Budaya
serta Pembangunan Fisik.
-Penyusunan RPJMDes tahun 2010-2015
yang didalamnya termuat seluruh bidang pembangunan Ekonomi, Sosial, Budaya
serta Pembangunan Fisik.
e. Zamam Lurah/Kades H.supangat
- ..............(in proses )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar